Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data target penyaluran;
b. data tagihan; dan
c. data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. rencana penyaluran per provinsi;
b. target jumlah debitur per provinsi; dan
c. target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
(4) Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
b. tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
c. proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. nominal penyaluran per provinsi;
b. jumlah debitur penyaluran per provinsi;
c. jumlah Alsintan yang telah disalurkan per provinsi;
dan
d. tingkat non-performing loan per provinsi.
(6) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
b. data realisasi tahun berjalan per provinsi.
(7) Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan dalam menyusun RTP.
(8) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(9) Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan data dan informasi zonasi pengembangan Taksi Alsintan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(10) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
