Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
PETUNJUK PENGISIAN DATA TARGET PENYALURAN
No.
URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal rencana penyaluran
(3) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan
(5) Diisi dengan jumlah nominal rencana penyaluran (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3)
(6) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3)
(7) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3)
PETUNJUK PENGISIAN DATA TAGIHAN
No.
URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal tagihan subsidi
(3) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi
(4) Diisi dengan jumlah nominal tagihan subsidi tahun sebelumnya dengan tahun berjalan
(5) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tahun sebelumnya dengan tahun berjalan
(6) Diisi dengan jumlah proyeksi nominal tagihan subsidi
(7) Diisi dengan jumlah proyeksi debitur penerima subsidi
PETUNJUK PENGISIAN DATA KINERJA PENYALURAN
No.
URAIAN
(1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(2) Diisi dengan nominal yang telah disalurkan
(3) Diisi dengan jumlah debitur yang telah disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah alsintan yang telah disalurkan
(5) Diisi dengan tingkat NPL
(6) Diisi dengan jumlah realisasi nominal subsidi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan
(7) Diisi dengan jumlah realisasi debitur penerima subsidi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan
(8) Diisi dengan jumlah realisasi alsintan yang disalurkan pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan
C.
CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KOP SURAT Nomor : …………(1)
…………….(2) Lampiran : ………...(3) Hal
: Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin
Kredit Usaha Alsintan ………. (4)
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Alsintan Di tempat ……….(5)
Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Usaha Alsintan oleh ……..(6), dengan ini kami mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut:
a. Periode
: …..(7)
b. jumlah tagihan
: …(8) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama pemilik rekening : …….(9) Nomor Rekening : ……. (10) Pada Bank
: …….. (11) NPWP
: ……...(12)
Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
……..(13)………… Direksi
……..(14)………
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No.
URAIAN
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan
(4) Diisi dengan hal surat permohonan
(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan
(6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(7) Diisi dengan periode bulan tagihan
(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan dalam huruf
(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Alsintan
(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Alsintan
(11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Alsintan
(12) Diisi dengan nomor NPWP Penyalur Kredit Alsintan
(13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(14) Diisi dengan nama penandatangan
D.
CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN …. (1) Periode Tagihan : …….. (2) No PROVINSI
(3) JUMLAH ALSINTAN DIBIAYAI
(4) JUMLAH DEBITUR
(5) Nilai SUBSIDI (Rp)
(6) 1
2
3
dst
Jumlah Tagihan
(7)
……(8)…… Direksi (……………..(9)……………)
Keterangan :
Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No.
URAIAN
(1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan
(3) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(4) Diisi dengan jumlah Alsintan yang dibiayai
(5) Diisi dengan jumlah debitur
(6) Diisi dengan tagihan nilai subsidi
(7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai subsidi
(8) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan
(9) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Alsintan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
