Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penyampaian RTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku untuk penyampaian RTP
Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025.
(2) Pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan untuk Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. KPA Alsintan menyusun RTP dan usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan untuk pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan tahun 2024;
b. usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan tahun 2025 menjadi dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk menyusun RTP tahun 2025; dan
c. Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP Tahun Penyaluran 2025 paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni tahun 2024.
Koreksi Anda
