Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap: a. penyaluran Kredit Alsintan; dan b. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada: a. KPA Alsintan; dan b. unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara. (4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Koreksi Anda