Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap:
a. penyaluran Kredit Alsintan; dan
b. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
a. KPA Alsintan; dan
b. unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Koreksi Anda
