Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit Alsintan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (2) Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon Penerima Kredit Alsintan. (3) Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Baki Debet Kredit Alsintan yang dinyatakan gagal bayar. (4) Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penyalur Kredit Alsintan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan. (5) Besaran imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah termasuk dalam besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
Koreksi Anda