Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan. (2) Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN perubahan KPA Alsintan melalui Keputusan Menteri. (3) Dalam MENETAPKAN perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
Koreksi Anda