Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1180) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (9) Pasal 9 diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, serta setelah ayat (12) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(13) dan ayat (14) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: