Pasal 1
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
(3) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sebesar Rp1.626.636.280.641,00 (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2017; dan
b. sebesar Rp3.373.363.719.359,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2017.
(4) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.