Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi non hibrida, jagung hibrida, jagung komposit, dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
2. Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu untuk tanaman pangan, yang terdiri dari benih padi non hibrida, padi hibrida, padi lahan kering, jagung hibrida, kedelai dan kacang tanah, yang memenuhi spesifikasi teknis, yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana PSO.
3. Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan CBN dan BLBU sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.