Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
b. Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: