SUSUNAN ORGANISASI
PPDDP terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
c. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan tata usaha;
d. pengoordinasian dan penyusunan laporan;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
h. pelaksanaan penyusunan rencana operasional.
Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal; dan
b. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
(1) Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, dan penyusunan laporan.
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala PPDDP.
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan urusan logistik pengemasan dokumen;
d. penyimpanan dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan;
e. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; dan
f. pelaksanaan evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen.
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri atas:
a. Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen; dan
b. Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen.
(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan.
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemindaian dokumen, perekaman, dan penjaminan kualitas hasil pengolahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan;
c. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan infratruktur teknologi informasi, transfer data perpajakan hasil pemindaian dan perekaman;
d. pelaksanaan backup data, transfer data dan dukungan operasional;
e. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data;
f. evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data perpajakan; dan
g. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan.
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri atas:
a. Seksi Pemindaian Dokumen;
b. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
c. Seksi Penjaminan Kualitas Pengolahan.
(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data perpajakan, backup data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, dan penyusunan laporan.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pelaksanaan penjaminan kualitas atas hasil pengolahan, pengendalian kualitas atas hasil transfer data, serta penyusunan laporan.