Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan. (2) Dalam hal formula Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar formula Harga Patokan tahun lalu dan/atau yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikoreksi sesuai dengan formula Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda