Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
