Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu maupun LPG Tabung 3 Kg kepada Badan Usaha dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, anak perusahaan Badan Usaha berkewajiban untuk:
a. penyediaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13;
b. penagihan, penerimaan pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 22 dan Pasal 23 sampai dengan Pasal 29;
c. menyelesaikan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
d. pertanggungjawaban dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(3) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Koreksi Anda
