Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sepanjang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
