Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke kas negara oleh Badan Usaha menggunakan kode akun yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda