Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. (3) Besarnya subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg serta pendapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam 1 (satu) tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda