Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setiap triwulan.
(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(3) Berdasarkan permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(5) Koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg bulan berikutnya.
(6) Pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg berdasarkan perhitungan subsidi yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
(7) Pembayaran atas koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(8) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak akibat hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada
Pemerintah dibayarkan oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(9) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan secara final berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
