Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan subsidi harga LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) dan LPG Tabung 3 Kg dengan cara pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha, pada SPM yang berkenaan.
Koreksi Anda