Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Badan Usaha menerbitkan surat setoran pajak sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Koreksi Anda
