Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil penelitian dan verifikasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan berita acara verifikasi subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dan direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Koreksi Anda
