Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis bahan bakar minyak yang diberikan subsidi yakni Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Koreksi Anda