Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu dalam APBN tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan penambahan pagu melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal salah satu dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda