Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
