Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 166 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 166 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. (2) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan subsidi yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. (3) Tata cara penyediaan dana subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda