Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
Umum
Objek Penilaian
Tujuan Penilaian
Subjek Penilaian
PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam RangkaPenyusunan Neraca Pemerintah Pusat
Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan Atau Pemindahtanganan
Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan
Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam RangkaPelaksanaan Kegiatan Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Tata Cara Pengajuan Dan Permintaan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian
TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal
Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal
Bantuan Penilaian
Penggunaan Tenaga Ahli
PELAKSANAAN PENILAIAN
Proses Penilaian
Identifikasi Permohonan/Penugasan Penilaian
Penentuan Tujuan Penilaian
Pengumpulan Data Awal
Survei Lapangan
Analisis Data
Penentuan Pendekatan Penilaian
Simpulan Nilai
Laporan Penilaian
Penilaian Ulang
Kaji Ulang Laporan Penilaian
Standar Penilaian
BASIS DATA PENILAIAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP