Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna jasa.