Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat sarana angkut udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Sarana Pengangkut Udara adalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/atau barang melalui udara.
4. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
5. Saat Keberangkatan Sarana Pengangkut adalah saat sarana pengangkut tersebut lepas landas dari landasan Bandar Udara.
6. Informasi Awal Penumpang yang selanjutnya disebutAdvance Passenger Information (API) adalah suatu kesatuan elemen data yang dikumpulkan oleh pengangkut yang bersumber dari informasi yang diberikan oleh penumpang dan diperoleh dari sistem kontrol keberangkatan (Departure Control System) sebelum keberangkatan penumpang menggunakan Sarana Pengangkut Udara.
7. Data Reservasi Penumpang yang selanjutnya disebutPassenger Name Record (PNR) adalah suatu kesatuan elemen data yang dikumpulkan oleh pengangkut dan/atau sistem pemesanan tiket penumpang (Computer Reservation System) Sarana Pengangkut Udara, bersumber dari informasi yang diberikan oleh penumpang pada saat pemesanan tiket pesawat, dan diperoleh dari sistem airlines dan/atau sistem reservasi komputer (Computer Reservation System).
8. Data Reservasi Penumpang Yang Terstandarisasi Untuk Pemerintah yang selanjutnya disebut Passenger Name Record for Government (PNR GOV) adalah kesatuan elemen data bersumber dari PNR dengan standar yang disusun bersama oleh World Customs Organization (WCO), International Civil Aviation Organization (ICAO), International Air
Transport Association (IATA),Passenger and Airport Data Interchange Standards (PADIS), dan pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Udara yang isinya relevan dengan kebutuhan pemerintah dalam rangka kegiatan pengawasan arus penumpang maupun barang bawaannya, dan data tersebut relevan dengan sistem reservasi yang dimiliki oleh pengangkut.
9. Data Penumpang adalah data yang berisi semua informasi mengenai penumpang yang akan atau sudah diangkut oleh Sarana Pengangkut Udara yang bersumber dari data Advance Passenger Information (API), Passenger Name Record (PNR) dan/atau sumber lain.
10. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
11. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah pengiriman data elektronik melalui jaringan telekomunikasi dengan bentuk dan isi yang standar.
12. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, cakram padat(compact disc), flash disk, dan yang sejenisnya.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
14. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
15. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.
16. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.