Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
a. jasa labuh;
b. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai Pelabuhan; dan
c. jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu.
(2) Wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.