Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sebelum Tahun Pajak 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dapat: a) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai Tahun Pajak 2022; b) memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2022; atau c) menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada Tahun Pajak 2022 dan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023; 2. dalam hal Wajib Pajak telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan akan menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf c), Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 3. Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) dan huruf c) wajib menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b. Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sejak awal Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023 dan Tahun Pajak berikutnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku; c. kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk Masa Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk Masa Pajak setelah Masa Pajak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan d. bagi Pengusaha yang: 1. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai pada bulan terakhir sebelum bulan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 2. belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda