Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda