Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Bagi Wajib Pajak yang:
a. memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
b. peredaran bruto atas penghasilan dari usahanya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak;
atau
c. telah melewati Jangka Waktu Tertentu, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap Masa Pajak pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak tersebut; dan
b. Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
