Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan; dan
c. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atas transaksi:
a. impor;
b. pembelian barang; atau
c. penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi impor dan pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Keterangan.
(4) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Atas transaksi pembelian barang, penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan tetap menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil.
(6) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
(9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
