Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilunasi dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(5) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Koreksi Anda
