Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap bulan.
(2) Peredaran bruto untuk:
a. menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. menentukan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(4) Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.
(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan:
a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; atau
b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(7) Penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
