Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 164 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 164 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan subjek pajak; b. tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; c. tata cara penghitungan Pajak Penghasilan; d. tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan; e. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan; f. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan g. kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Koreksi Anda