Kepada Wakil Menteri diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Pasal 2
(1) Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri; dan
b. bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
(2) Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
(3) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk:
a. Kendaraan Dinas;
b. Rumah Jabatan; dan
c. Jaminan Kesehatan.
Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
(1) Rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
(2) Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN