Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya. (2) Gubernur DIY menggunakan sisa Dana Keistimewaan di rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang telah direncanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda