Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
