Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. capaian realisasi anggaran;
b. capaian kinerja output;
c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau
d. analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. triwulanan;
b. semesteran; dan/atau
c. tahunan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikompilasi.
(7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada:
a. Pemerintah Daerah DIY;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
c. kementerian negara/lembaga terkait, paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai:
a. pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan
b. pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN.
Koreksi Anda
