Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
(5) Penyerahan dan/atau pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
b. pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
e. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara;
dan
g. pembayaran honorarium tim perencanaan dan penganggaran dan tim yang bersifat rutin.
(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
a. kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan;
dan/atau
b. kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama.
(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan
b. Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan monitoring terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
