Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. (2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan. (3) Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan: a. hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan c. kemampuan keuangan negara. (4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (6) Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda