Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (2) Hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian bersama dengan Pemerintah Daerah DIY.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan terhadap ketentuan penggunaan; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan rencana induk keistimewaan;
c. kesesuaian rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan dengan dokumen perencanaan daerah; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur dan urusan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output;
c. kesesuaian program dan kegiatan dengan kewenangan urusan keistimewaan DIY; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan dokumen rencana tata ruang nasional;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
c. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan kebudayaan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melakukan penilaian terhadap rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk urusan tata ruang dan urusan pertanahan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan rencana kerja kementerian negara/lembaga;
b. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(9) Menteri dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan dalam melakukan evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (9) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan penilaian.
(11) Berita acara evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
