Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan; b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional; c. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. kesesuaian rencana anggaran biaya program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya; e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan. (2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda