Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 163 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 163 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Reviu rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
b. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
c. kesesuaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. kesesuaian rencana anggaran biaya program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
