Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.