Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA,BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGURUSAN SEDERHANA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
3. Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara.
4. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
5. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
6. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
7. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, Piutang Negara, dan lelang.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
13. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
15. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
16. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
17. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
18. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
19. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
20. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, selain piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
3. Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Negara sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara.
4. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
5. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
6. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
7. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga Negara.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, Piutang Negara, dan lelang.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
13. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
15. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
16. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
17. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
18. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
19. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
20. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, selain piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
(1) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas:
a. melakukan pengelolaan piutang BUN secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara; dan
c. mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN.
(2) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara;
b. meminta jaminan, asuransi, bank garansi, surety bond atau jaminan lain kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya piutang BUN secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran piutang BUN;
d. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pembayaran dan/atau penagihan piutang BUN;
e. menerbitkan surat penagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;
f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;
h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian piutang BUN;
i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;
j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;
k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan peraturan perundang- undangan (parate executie);
l. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. memberikan persetujuan terhadap Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang akan dilakukan optimalisasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
n. menyetujui, menolak, meneruskan atau memberikan saran terhadap usulan penghapusan Piutang Negara dari Kementerian Negara/Lembaga atau BUN;
o. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara;
dan/atau
p. kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Negara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur BUN.
(3) Tugas Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. PPA BUN; dan
b. Direktur Jenderal.
(4) Kewenangan Menteri selaku BUN dalam menyusun kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang terkait akuntansi dan pelaporan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara Badan Layanan Umum secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
c. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(6) Pelaksanaan tugas PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait teknis kewenangan Menteri selaku
BUN, dan dapat dilaksanakan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
BAB Kesatu
Tugas dan Wewenang Menteri Selaku BUN dalam Pengelolaan Piutang Negara
(1) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas:
a. melakukan pengelolaan piutang BUN secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara; dan
c. mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN.
(2) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara;
b. meminta jaminan, asuransi, bank garansi, surety bond atau jaminan lain kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya piutang BUN secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran piutang BUN;
d. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pembayaran dan/atau penagihan piutang BUN;
e. menerbitkan surat penagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;
f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;
h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian piutang BUN;
i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;
j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;
k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan peraturan perundang- undangan (parate executie);
l. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m. memberikan persetujuan terhadap Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang akan dilakukan optimalisasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
n. menyetujui, menolak, meneruskan atau memberikan saran terhadap usulan penghapusan Piutang Negara dari Kementerian Negara/Lembaga atau BUN;
o. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara;
dan/atau
p. kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Negara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur BUN.
(3) Tugas Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. PPA BUN; dan
b. Direktur Jenderal.
(4) Kewenangan Menteri selaku BUN dalam menyusun kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang terkait akuntansi dan pelaporan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara Badan Layanan Umum secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
c. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(6) Pelaksanaan tugas PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait teknis kewenangan Menteri selaku
BUN, dan dapat dilaksanakan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Tugas dan Wewenang Menteri/Pimpinan Lembaga dalam Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Lembaga
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya bertugas:
a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berwenang:
a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal;
b. meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara;
d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran dan/atau upaya penagihan Piutang Negara;
e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;
f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;
h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara;
i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;
j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;
k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan melalui mekanisme parate executie;
l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
m. menerbitkan PPNTO terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri;
o. mengajukan usulan kepada Menteri untuk melakukan upaya optimalisasi lainnya; dan
p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BAB Kesatu
Lingkup Kegiatan Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga meliputi:
a. penatausahaan;
b. penagihan;
c. penyelesaian; dan
d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
(2) Kementerian Negara/Lembaga dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengaturnya.
(3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(1) Kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga meliputi:
a. penatausahaan;
b. penagihan;
c. penyelesaian; dan
d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
(2) Kementerian Negara/Lembaga dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengaturnya.
(3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 6
Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menatausahakan dokumen Piutang Negara;
b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan
e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 7
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. dokumen sumber Piutang Negara; dan
b. dokumen pendukung Piutang Negara.
Pasal 8
Pasal 9
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan:
a. menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan;
b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir;
c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang;
d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan
e. penatausahaan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. hak tanggungan;
b. hipotek;
c. fidusia; atau
d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menatausahakan dokumen Piutang Negara;
b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan
e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 7
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. dokumen sumber Piutang Negara; dan
b. dokumen pendukung Piutang Negara.
Pasal 8
Pasal 9
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan:
a. menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan;
b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir;
c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang;
d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan
e. penatausahaan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. hak tanggungan;
b. hipotek;
c. fidusia; atau
d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan:
a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan
b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pasal 15
Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:
a. pembiayaan/penyaluran dana;
b. hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
dan/atau
c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, tata cara penagihan secara tertulisnya mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
Pasal 16
(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dilakukan:
a. secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau
b. secara elektronik melalui surat elektronik.
(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara.
(4) Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.
(5) Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(6) Bentuk dan format surat, tanda terima, berita acara berikut tata cara penyampaian surat tagihan, dan tanda terima/berita acara berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan atau Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 3
Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan:
a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan
b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua;
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja;
d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
1) Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau 2) dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kementerian
Negara/Lembaga, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan
e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik.
(3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.
Pasal 15
Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:
a. pembiayaan/penyaluran dana;
b. hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
dan/atau
c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri, tata cara penagihan secara tertulisnya mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
Pasal 16
(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dilakukan:
a. secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau
b. secara elektronik melalui surat elektronik.
(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara.
(4) Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.
(5) Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(6) Bentuk dan format surat, tanda terima, berita acara berikut tata cara penyampaian surat tagihan, dan tanda terima/berita acara berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan atau Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.
(2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restrukturisasi;
b. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:
1) Kejaksaan;
2) Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
3) Direktorat Jenderal Anggaran;
4) Direktorat Jenderal Pajak;
5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau 6) pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;
d. crash program penyelesaian Piutang Negara;
e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau
f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.
Pasal 19
Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi:
a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;
b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;
c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau
d. debt to asset swap.
Pasal 20
(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.
(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kementerian Negara/Lembaga selaku penyerah Piutang Negara:
a. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau
b. meminta kepada PUPN untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.
(3) Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.
Pasal 21
(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.
(2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan:
a. surat persetujuan; atau
b. surat penolakan.
Pasal 22
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan:
a. penjadwalan kembali;
b. perubahan persyaratan;
c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok;
d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau
e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b. pola kerja penagihan bersama;
c. pendanaan; dan
d. jangka waktu kegiatan.
Pasal 24
(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia atau gadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara yang akan melaksanakan parate executie jaminan
kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.
(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:
a. tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga dapat memintakan Lelang ulang;
b. terjual sebagian, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau
c. terjual namun masih terdapat sisa utang Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
(4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
Pasal 25
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
c. moratorium tindakan hukum; dan/atau
d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan crash program penyelesaian Piutang Negara oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggungjawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tata cara pelaksanaan crash program secara nasional diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:
a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN;
atau
b. masalah hukum yang menurut pertimbangan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.
Pasal 27
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal
Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. layanan yang sama; dan/atau
b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
Pasal 28
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
BAB 4
Penagihan dengan Kegiatan Optimalisasi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.
(2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restrukturisasi;
b. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:
1) Kejaksaan;
2) Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
3) Direktorat Jenderal Anggaran;
4) Direktorat Jenderal Pajak;
5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau 6) pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;
d. crash program penyelesaian Piutang Negara;
e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau
f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.
Pasal 19
Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi:
a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;
b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;
c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau
d. debt to asset swap.
Pasal 20
(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.
(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kementerian Negara/Lembaga selaku penyerah Piutang Negara:
a. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau
b. meminta kepada PUPN untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.
(3) Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19.
Pasal 21
(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.
(2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan:
a. surat persetujuan; atau
b. surat penolakan.
Pasal 22
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan:
a. penjadwalan kembali;
b. perubahan persyaratan;
c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok;
d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau
e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b. pola kerja penagihan bersama;
c. pendanaan; dan
d. jangka waktu kegiatan.
Pasal 24
(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia atau gadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara yang akan melaksanakan parate executie jaminan
kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.
(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:
a. tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga dapat memintakan Lelang ulang;
b. terjual sebagian, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau
c. terjual namun masih terdapat sisa utang Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
(4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
Pasal 25
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
c. moratorium tindakan hukum; dan/atau
d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan crash program penyelesaian Piutang Negara oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggungjawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tata cara pelaksanaan crash program secara nasional diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:
a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN;
atau
b. masalah hukum yang menurut pertimbangan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.
Pasal 27
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal
Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. layanan yang sama; dan/atau
b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
Pasal 28
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 29
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan:
a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan;
atau
b. penghapusan.
(2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.
(3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
pengurangan atau pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. terbitnya koreksi atas surat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
b. sebab lainnya yang sah.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB 5
Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan:
a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan;
atau
b. penghapusan.
(2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.
(3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
pengurangan atau pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. terbitnya koreksi atas surat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
b. sebab lainnya yang sah.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB 6
Penyetoran Pembayaran Piutang Negara dan Penerbitan Bukti Pelunasan
BAB 7
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga kepada PUPN
BAB 8
Penghapusan Piutang Negara
BAB Kedua
Optimalisasi Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga
BAB 1
Umum
BAB 2
Permohonan
BAB 3
Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah
BAB 4
Konversi Piutang Negara Menjadi Penyertaan Modal
BAB 5
Penjualan Hak Tagih/Piutang Negara
BAB 6
Debt to Asset Swap
BAB IV
PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA BENDAHARA UMUM NEGARA (BUN)
BAB V
PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
BAB Kesatu
Jenis-Jenis Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB Kedua
Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB 1
Tata Cara Umum
BAB 2
Persyaratan PPNTO untuk Sisa Kewajiban Paling Banyak Rp8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah) per Penanggung Utang dan Tidak Ada Barang Jaminan yang Diserahkan
BAB 3
Persyaratan PPNTO untuk Piutang Negara yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB VI
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengurusan Sederhana
BAB 1
Objek Pengurusan Sederhana
BAB 2
Pelaksanaan Pengurusan Sederhana
BAB VIII
TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
BAB Kesatu
Ruang Lingkup Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak
BAB Kedua
Kewenangan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Terhadap Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB Ketiga
Persyaratan Pengajuan Surat Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat terhadap Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB Keempat
Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB 1
Umum
BAB 2
Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB Kelima
Penelitian dan Penetapan Atas Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB 1
Penelitian
BAB 2
Penetapan
BAB Keenam
Pengajuan Usulan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN
BAB 1
Persyaratan
BAB 2
Penelitian dan Penetapan
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya bertugas:
a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berwenang:
a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal;
b. meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara;
d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran dan/atau upaya penagihan Piutang Negara;
e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;
f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;
h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara;
i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;
j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;
k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan melalui mekanisme parate executie;
l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
m. menerbitkan PPNTO terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri;
o. mengajukan usulan kepada Menteri untuk melakukan upaya optimalisasi lainnya; dan
p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan
ekspor/bea keluar, beserta perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/tunggakan/perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara;
c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan/atau
d. dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:
a. surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya;
b. dokumen identitas Penanggung Utang atau penjamin utang yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen sejenisnya;
c. bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau dokumen sejenisnya;
d. bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai;
e. surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang;
f. daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi;
g. surat izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda pengenal/pendaftaran perusahaan;
h. surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya;
i. surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang;
j. foto, gambar, denah, peta, citra satelit; dan/atau
k. dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara.
(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan
ekspor/bea keluar, beserta perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/tunggakan/perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara;
c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan/atau
d. dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:
a. surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya;
b. dokumen identitas Penanggung Utang atau penjamin utang yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen sejenisnya;
c. bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau dokumen sejenisnya;
d. bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai;
e. surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang;
f. daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi;
g. surat izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda pengenal/pendaftaran perusahaan;
h. surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya;
i. surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang;
j. foto, gambar, denah, peta, citra satelit; dan/atau
k. dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara.
(1) Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua;
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja;
d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
1) Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau 2) dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kementerian
Negara/Lembaga, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan
e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik.
(3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.