Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 532 Tahun 2009), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: