Pasal 1
Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi:
a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp16.286.658.816.667,00 (enam belas triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.853.681.652.373,00 (empat triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp703.795.990.287,00 (tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
d. lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp7.695.258.132.592,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus lima puluh delapan
juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).