Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi LPEI, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal LPEI dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.