Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 161 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat.
(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam.
(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
(4) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham keduabelas.
(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan saham kedelapanbelas.
(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan saham kesembilanbelas dan penambahan saham keduapuluh.
Koreksi Anda
